SISTEM INFORMASI KERJA SAMA PEMASYARAKATAN (SIKAP)
Sebagaimana yang dimaklumatkan dalam Undang Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Sistem Pemasyarakatan merupakan suatu tatanan mengenai arah dan batas serta cara pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan berdasarkan Pancasila yang dilaksanakan secara terpadu antara pembina, yang dibina, dan masyarakat untuk meningkatkan kualitas Warga Binaan Pemasyarakatan agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan, dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab. Dalam penjelasan tentang Sistem Pemasyarakatan tersebut sangat jelas tercantum besarnya peran serta masyarakat dalam pelaksanaan program Pemasyarakatan.
Peran serta masyarakat ini dapat direalisasikan dengan cara membangun berbagai kerja sama, baik dengan Kementerian/Lembaga, Badan Usaha, Yayasan maupun perorangan, yang mampu memberikan manfaat bagi peningkatan kualitas pelaksanaan program Pemasyarakatan. Program-program Pemasyarakatan yang dapat melibatkan peran serta masyarakat melalui peluang kerja sama di bidang :
Pelibatan peran serta masyarakat dalam implementasi berbagai program Pemasyarakatan juga menjadi salah satu fokus dalam pelaksanaan Revitalisasi Pemasyarakatan. Dengan percepatan dan optimalisasi proram Revitalisasi Pemasyarakatan, maka dukungan masyarakat menjadi hal yang signifikan dan perlu terus ditingkatkan melalui pelaksanaan kerja sama dengan berbagai instansi terkait, badan usaha, yayasan maupun perorangan yang mempunyai komitmen dan kepedulian terhadap pelaksanaan perlakuan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan, Tahanan dan Anak, serta perlindungan atas hak kepemilikan barang bukti.